Siantar

Siantar
Rabu, 19 November 2025, 07:35 WIB
Last Updated 2025-11-19T02:37:39Z
HukumPolisiSianțar

Penggerebekan di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Amankan 18,1 Gram Sabu, Tiga Tersangka Diciduk

Tersangka kasus narkoba pria inisial MFP (30), inisial DPS (46), dan HM (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar Kamis 13 November 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, bekerja sama dengan Intel Korem 022/Pantai Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB lalu.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan Narkotika jenis Sabu. 


Ketiga tersangka adalah MFP (30), seorang residivis Narkoba, DPS (46), juga residivis Narkoba, keduanya warga Jalan Sibatu batu, dan HM (35), warga Jalan Pematangsiantar Gang Sepakat, Dusun VIII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Pulau Batu.

 

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan kami bergerak cepat menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka," ujar AKP Irwanta.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

Sebuah kotak kacamata berisi 34 paket sabu


Satu plastik klip berisi 8 paket sabu


Uang tunai Rp. 120.000


Sebuah tas sandang berisi 3 paket sabu


Timbangan digital


Dua unit handphone


Empat buah alat isap sabu

 

Total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 45 paket dengan berat bruto 18,1 gram.

 

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB, yang beralamat di Jalan Sibatu-batu. 


Namun, saat petugas melakukan pengembangan, AB sudah tidak dapat dihubungi.

 

"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.

 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi