![]() |
| Tersangka kasus narkoba Pria berinisial PKP (30) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 21 November 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang pria berinisial PKP (30), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.Jumat siang 21 November 2025 lalu karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 0,71 Gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan depan sebuah kos di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar AKP Irwanta.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan PKP sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di kantong belakang celana tersangka, serta sebuah handphone merek Vivo berwarna biru dari kantong depannya.
Dalam interogasi, PKP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YS yang berdomisili di Jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun.
Namun, upaya pengembangan kasus untuk menangkap YS tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
"Tersangka PKP beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.
PKP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)