![]() |
| Kompol Budiono dan AKP Irwanta bersama IPTU Agustina menunjukkan barang bukti dalam konferensi Pers kasus Narkoba di Polres Pematangsiantar, Senin 24 November 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 92,78 Gram dan menangkap sepasang kekasih dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat 21 November 2025.
Keberhasilan ini diungkapkan dalam Press release yang dipimpin oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro. Senin 24 November 2025.
Dalam press release yang digelar di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi menjelaskan bahwa sepasang kekasih yang ditangkap berinisial FEP alias G (37), warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli, dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai," ujar Kompol Budiono.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan berhasil menangkap kedua tersangka saat berjalan kaki di pinggir Jalan Anggrek Raya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari tangan FEP alias G, petugas menemukan satu paket Sabu seberat 0,17 Gram dan sebuah handphone Samsung. Sementara dari F br S, ditemukan sebuah handphone Redmi.
Dalam interogasi, FEP alias G mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya di Perumahan Kasper Jalan Anggrek Raya 3.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke rumah tersebut untuk dilakukan pengembangan.
"Dengan didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 buah koper hitam berisi 404 paket sabu seberat 89,72 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip kosong," jelas Kompol Budiono.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 paket sabu seberat 1,87 Gram di dalam kotak blender di dapur dan 6 paket Sabu di dalam dompet di atas rak baju.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 421 paket sabu seberat 92,78 gram.
Kompol Budiono mengatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan 9.278 orang dari bahaya Narkoba.
Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan bahwa tersangka FEP alias G merupakan residivis kasus Narkotika dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2021.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan sabu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat," pungkas Kompol Budiono.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
