HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 13 November 2025, 04:55 WIB
Last Updated 2025-11-12T21:55:02Z
HukumKejaksaanKorupsiMedan

Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan Jakarta Terkait Pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi

Petugas Kejati Sumut di salah satu perusahaan di Jakarta. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Rabu 12 November 2025.


Tim melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

 

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di PT BP Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat, dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

 

"Penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga lokasi ini adalah pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi," ujar Indra.

 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan ruangan lain yang terkait di 3 kantor perusahaan. 


Mereka berhasil menemukan dan menyita dokumen fisik serta elektronik yang berhubungan dengan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

 

Penggeledahan ini didasarkan pada surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan izin geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, yang dihubungi di lokasi penggeledahan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di wilayah Tebing Tinggi.

 

"Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta surat perintah dari Kajati Sumut. Kami berharap ini dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap pihak yang paling berperan dalam dugaan korupsi ini," kata Arif.

 

Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan bahwa penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut.

 

"Tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kami berharap segera ada titik terang dan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada media," pungkasnya. 


Penulis : Rudi

Redaktur : Son