Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 15 November 2025, 10:44 WIB
Last Updated 2025-11-15T09:51:56Z
GerebekPolisiSianțar

Polres Siantar Amankan Pria Terkait Kepemilikan Ekstasi di Jalan SM Raja

Tersangka kasus Narkoba Pria berinisial RSAS (39) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 10 November 2025. (Foto/Istimewa)

Pematangsiantar - nduma.id


Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSAS (39), warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. 


Penangkapan dilakukan di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Senin 10 November 2025 malam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. 


Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan SM Raja.

 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RSAS yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar AKP Irwanta.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi 10 butir diduga Narkotika jenis ekstasi dari tangan kanan RSAS. 


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri tersangka.

 

"Saat diinterogasi, RSAS mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang teman berinisial V," lanjut AKP Irwanta.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari V, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, RSAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"RSAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi