Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 15 November 2025, 12:59 WIB
Last Updated 2025-11-15T10:02:56Z
GerebekPolisiSianțar

Kolaborasi Apik, Polres Siantar, Intel Korem 022/PT, dan Kodim 0207 SML Ringkus Residivis Narkoba Dengan 3,7 Gram Sabu

Tersangka kasus narkoba pria berinisial BI (42) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 10 November 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Aksi kolaborasi apik antara Polres Pematangsiantar, Tim Intel Korem 022 Pantai Timur, dan Intel Kodim 0207 Simalungun berhasil membongkar kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 3,70 Gram di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 


Operasi gabungan ini sukses mengamankan seorang residivis Narkotika berinisial BI (42), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, pada Senin malam, 10 November 2025.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran Narkoba di Jalan Sumber Sari.

 

"Berbekal informasi tersebut, kami bersama tim dari Intel Korem 022 PT dan Intel Kodim 0207/SML melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka BI di pinggir Jalan Sumber Sari," jelas AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu potongan plastik warna merah yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,70 gram. 


Barang haram tersebut sempat dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kanannya. 


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kiri tersangka.

 

"Dalam interogasi, tersangka BI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang tidak diketahui alamatnya. Kami sudah berupaya melakukan pengembangan, namun A tidak dapat dihubungi," imbuh AKP Irwanta.

 

Saat ini, tersangka BI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi