Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 15 November 2025, 13:07 WIB
Last Updated 2025-11-15T10:10:39Z
GerebekPolisiSianțar

Tragis! Saudara Kembar di Siantar Terjerat Narkoba, Satu Masuk Sel, Satu Direhabilitasi

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial DZS alias Diki (38) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 10 November 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Nasib pilu menimpa 2 saudara kembar identik di Pematangsiantar. 


DZS alias Diki (38) harus mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 Gram, sementara saudara kembarnya, DZS alias Dika (38), diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk menjalani asesmen rehabilitasi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Lapangan Adam Malik, Jalan M H Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

 

"Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) dan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ternyata merupakan saudara kembar identik, yaitu DZS alias Diki dan DZS alias Dika," ungkap AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Soempurna yang berisi 5 paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,52 Gram. 


Barang haram tersebut disembunyikan di balik triplek oleh DZS alias Diki. 


Petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri DZS alias Diki.

 

"Dalam interogasi, DZS alias Diki mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang tidak diketahui alamatnya," jelas AKP Irwanta.

 

Setelah dilakukan pengembangan, J tidak berhasil ditemukan. 


Tim gabungan kemudian membawa kedua saudara kembar tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, DZS alias Diki ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup. Sementara DZS alias Dika tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti. Namun, hasil tes urine DZS alias Dika positif (+) narkotika sehingga kami serahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan asesmen rehabilitasi," pungkas AKP Irwanta.

 

DZS alias Diki kini mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi