![]() |
| Tersangka kasus narkoba pria berinisial BSS (36) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba.
Kali ini, seorang pria asal Simalungun berinisial BSS (36) berhasil diamankan di sebuah kamar Hotel di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa siang, 28 Oktober 2025.
Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 4,47 gram yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria dari Simalungun akan menjual sabu di Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami menggerebek kamar nomor 404 di Hotel pada pukul 13.40 WIB dan berhasil mengamankan tersangka BSS," ungkap AKP Irwanta.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang berisi satu paket sabu dari kantong celana tersangka.
Selain itu, sebuah handphone Realme berwarna biru juga diamankan dari tangan kirinya.
Penggeledahan lebih lanjut di kamar tersebut mengungkap barang bukti lainnya, yaitu dua paket sabu dan sebuah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minuman mineral Aqua lengkap dengan pipetnya.
BSS mengakui bahwa ketiga paket sabu diperoleh dari seorang pria berinisial AP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke Sondi Raya, Simalungun, untuk mencari AP, namun tidak berhasil ditemukan.
Nomor handphone AP juga sudah tidak aktif.
"Tersangka BSS telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
