![]() |
| Tersangka kasus narkoba pria berinisial IDS (42) dan STS (40) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 17 Oktober 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua orang pria, IDS (42) dan STS (40), berhasil diringkus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, atas kepemilikan sabu seberat 3,20 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki sabu di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan saat baru turun dari sepeda motor pada pukul 20.40 WIB," ujar AKP Irwanta.
Saat penggeledahan, dari tangan STS ditemukan sebuah handphone Oppo.
Sementara itu, IDS mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan sebuah kotak rokok Magnum.
Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan IDS dan menemukan tiga paket sabu di dalam kotak rokok tersebut.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone Vivo berwarna biru dari tangan IDS.
Kepada petugas, IDS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R.
Tim Opsnal mencoba menghubungi R, namun nomornya tidak aktif.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka, IDS dan STS, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
