Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 14 November 2025, 10:12 WIB
Last Updated 2025-11-15T09:18:14Z
GerebekPolisiSianțar

Pria Diciduk Polisi Pematangsiantar Karena Kepemilikan Sabu

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MS Alias Jangkis (39) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Kamis 6 November 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MS alias J atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,28 gram. 


Penangkapan dilakukan di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Kos Bio, pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

 

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka MS alias J di pinggir Jalan Melati," ujar AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Magnum yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 3,28 gram. Kotak rokok tersebut ditemukan di atas rumput, yang sebelumnya dijatuhkan oleh tersangka. 


Selain itu, di kantong celananya juga ditemukan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, tiga lembar kertas, tiga buah plastik klip kosong, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.

 

Dalam interogasi, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kota Medan. 


Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan, namun A tidak dapat dihubungi. 


MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Terduga pelaku MS alias J sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi