Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 11 Desember 2025, 15:38 WIB
Last Updated 2025-12-11T10:56:56Z
HukumPolisiSianțar

Dua Residivis Narkoba Diciduk di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial OMKA (39) dan B.I (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 2 Desember 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk 2 residivis yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.


Penangkapan dilakukan di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Selasa siang, 2 Desember 2025.

 

Kedua tersangka adalah OMKA (39), warga Dusun 1 Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara, dan B.I (35), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang memiliki Narkotika di Jalan Kotanopan.

 

"Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan S.H berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru BK 6768 TAW," ujar AKP Irwanta.

 

Dari tangan tersangka OMKR, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam berisi kotak kayu. 


Di dalam kotak tersebut, terdapat satu paket sabu seberat 1,75 gram, 10 butir pil ekstasi merek Donal Trump, serta dua unit handphone merek Samsung dan Vivo. 


Sementara dari tersangka B.I, ditemukan satu unit handphone merek Vivo warna hijau di kantong celana.

 

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. 


Mereka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial JL alias C di Kota Medan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

 

"Kedua tersangka, OMKA dan B.I, sudah kami tahan dan akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi