Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk dua pria paruh baya yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 115,5 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Selasa, 2 Desember 2025.
Kedua tersangka berinisial S (51) dan I (48), keduanya merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Prima.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima sesuai informasi yang diterima," ujar AKP Irwanta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Iphone warna Xiaomi warna silver dan Redmi warna biru.
Kedua tersangka mengakui baru saja membeli ganja tersebut.
Namun, tersangka S selaku pemilik rumah awalnya tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganja tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ibu RT setempat.
"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat gulungan koran berisi ganja yang diselipkan di antara dinding dan seng tembok belakang rumah," jelas AKP Irwanta.
Tersangka S mengakui bahwa ganja seberat 115,5 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka I.
Tersangka I pun mengakui telah memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka S sebelum penangkapan, dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hijau berisi gulungan kertas koran berisi ganja seberat 115,5 gram, satu unit HP Iphone warna Xiaomi warna silver, satu unit HP Redmi warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB.
"Kedua tersangka, S dan I, sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
