![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial FTG (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 4 Desember 2025. (Foto/Kolase). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk seorang residivis kasus Narkoba berinisial FTG (29) atas kepemilikan Sabu seberat 2,32 Gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis dini hari 4 Desember 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bergerak cepat dan berhasil mengamankan FTG di lokasi yang telah diinformasikan.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu seberat 2,32 Gram yang sempat dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kanannya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna merah dari kantong depan sebelah kiri tersangka.
"Saat diinterogasi, FTG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E yang tidak diketahui alamatnya," ujar AKP Irwanta.
FTG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka FTG akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
