Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 15 Januari 2026, 22:06 WIB
Last Updated 2026-01-17T15:13:13Z
HukumKaroMahkamah AgungPengadilan Tinggi

Sengketa Lahan Bekas Jambur Lige di Karo Masih Berlanjut 4 Warga Laporkan Panitra Ke Bawas MA

Munola Sebayang, Kuasa Hukum keluarga Gunung Barus saat ditanyai wartawan. (Foto/Rudi).

Karo - nduma.id


Sengketa lahan bekas Jambur Lige di Kabupaten Karo yang sudah berlarut-larut kini semakin kompleks. 


Empat warga dari keluarga Gunung Barus, yang tengah mencari keadilan terkait eksekusi lahan pada 4 November 2025 lalu, telah melaporkan 2 panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta atas dugaan maladministrasi.

 

Laporan tersebut juga telah diteruskan ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan harapan segera mendapatkan tindak lanjut. 


Melalui kuasa hukum Minola Sebayang, para pelapor menyatakan bahwa ke 2 panitera tersebut tidak memberikan pelayanan maksimal dan bahkan terkesan menghalangi saat mereka hendak mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali kedua pada Desember 2025 lalu 

 

"Klien saya menang di tingkat Pengadilan Negeri, namun kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Setelah eksekusi dilakukan, kami menemukan fakta hukum baru dan ingin mengajukan peninjauan kembali, tapi prosesnya terkesan dihalang-halangi dan bahkan terjadi perdebatan," jelas Minola, Kamis (15/1/2026).


Menanggapi hal ini, Kennedy Putra Sitepu, Juru bicara Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut dan membantah rumor tentang rencana pencopotan jabatan kedua panitera yang disebutkan.


"Mohon maaf bang mengenai hal  itu saya sampai  ini belum dapat informasi bang," sahut Kennedy melalui cellularnya.


Sebelumnya, lahan bekas bangunan Jambur Lige di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe dieksekusi berdasarkan putusan atas gugatan keluarga Ikuten Brahmana terhadap Gunung Barus. 


Eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari Pihak keluarga Gunung Barus karena dinilai memiliki cacat administrasi. 


Saat ini, pihak ahli waris Gunung Barus juga tengah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali terkait proses eksekusi tersebut.

 

Sidang pembatalan perjanjian terkait sengketa lahan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis 15 Januari 2025, berlangsung singkat. 


Dipimpin oleh Hakim Ketua Ristama beserta dua anggota, dan akan dilanjutkan pekan depan. 


Ricardo Natalius Ginting dari keluarga Gunung Barus menyatakan ada kejanggalan dalam proses peradilan sehingga mereka harus mencari keadilan melalui gugatan kembali.


Penulis : Rudi

Redaktur ; Son