Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 16 Januari 2026, 08:57 WIB
Last Updated 2026-01-16T09:00:52Z
Dinas Ketahanan PanganPolisiSamosir

Dugaan Penggantian Pelat Mobil Dinas Kadis Ketapang Samosir Dilaporkan ke Polisi

Nikanor Sitohang menyampaikan laporan tertulis ke Polres Samosir, terkait pengubahan pelat mobil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Samosir. (Foto/Istimewa).

Samosir - nduma.id


Nikanor Sitohang, seorang warga Kabupaten Samosir, melaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kabupaten Samosir. 


Laporan tersebut diajukan Kamis 15 Januari 2026 setelah ditemukan indikasi kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah berulang kali dipasangi pelat hitam.


Menurut Nikanor, mobil dinas tersebut awalnya tercatat menggunakan TNKB merah BB 8129 C, namun diduga diubah menjadi BB 8129 CA dengan warna hitam tanpa izin resmi.


"Pengubahan pelat ini merupakan bentuk penyamaran status aset negara dan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

 

Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terutama dalam hal pengisian bahan bakar minyak (BBM). 


Sebab, penggunaan pelat hitam dapat menghindari pengawasan masyarakat, padahal seluruh biaya pajak, perawatan, dan operasional kendaraan bersumber dari keuangan daerah.


Nikanor mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan milik pemerintah menggunakan TNKB merah. 


"Pemakaian pelat hitam tanpa penetapan resmi dari Polri merupakan pelanggaran hukum pidana lalu lintas," tegasnya.

 

Selain aspek lalu lintas, ia juga menyinggung ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang mengharuskan setiap aset digunakan sesuai tugas dan fungsi kedinasan. 


Penggantian pelat dinas menjadi pelat hitam, kata Nikanor, dapat menjadi indikasi penggunaan kendaraan untuk kepentingan di luar tugas resmi.

 

Nikanor meminta Polres Samosir memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta sopir kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan. 


Ia juga mendorong penyidik untuk menyita dokumen terkait penggunaan kendaraan, termasuk bukti pembelian BBM sejak tahun 2022.

 

Selain itu, ia mengajak agar Inspektorat Pemkab Samosir turut diperiksa terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal, yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"Sebagai warga negara, kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

 

Penulis : Junjungan

Redaktur : Rudi