![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria Berinisial HG (33) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 9 Pebruari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis Narkotika dengan inisial HG (33) setelah ditemukan menyimpan 6 paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria berusia 33 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan tersebut tertangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya sambil menggunakan handphone Oppo warna putih.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika di wilayah tersebut.
Melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menyampaikan bahwa setelah penyelidikan di TKP, tim operasional Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat.
"Dari lipatan celana HG, kami menemukan 1 plastik berisi 6 paket yang diduga sabu. Selain itu, juga diamankan alat bantu pemakaian narkotika berupa 1 bong lengkap dengan pipet, 3 buah mancis, dan 1 pipa kaca pirex," jelas AKP Irwanta.
Dalam pemeriksaan awal, HG mengaku semua barang bukti tersebut miliknya dan sabunya diperoleh dari seorang teman dengan inisial A yang bertempat tinggal di Jalan Handayani.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku A, namun belum berhasil.
Sebagai residivis yang pernah terjerat kasus Narkotika pada tahun 2016, HG kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum.
Dia akan dituntut berdasarkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
