![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial SARH (46) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 12 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang pria residivis kasus Narkoba dengan inisial SARH (46) berhasil ditangkap petugas Polres Pematangsiantar setelah ditemukan memiliki ganja di Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba. Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Warga Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya tersebut tertangkap saat berdiri di pinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo warna hitam miliknya dengan plat nomor BK 2693 WV.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, operasi penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan Narkotika jenis Ganja di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba menemukan 1 paket Ganja seberat 1,1 Gram di kantung jaket sebelah kiri SARH.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp610.000 yang diakuinya sebagai hasil penjualan Narkoba.
"Dalam pemeriksaan, SARH mengaku barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seorang temannya dengan inisial R yang bertempat tinggal di Parluasan. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lainnya, namun hingga saat ini R belum dapat ditemukan," ujar AKP Irwanta.
Karena statusnya sebagai residivis yang pernah terjerat kasus Narkoba pada tahun 2007, SARH kini ditahan dan akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
