![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial GL (30) dan KS (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 11 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Rabu 11 Februari 2026 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua orang laki-laki yang berhasil ditangkap adalah GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur; dan KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai adanya orang yang menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, personel kami langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka sesuai dengan informasi yang diterima," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tisu yang berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda milik GL, serta uang tunai sebesar Rp 280.000 yang ditemukan di kantong belakang GL.
Sabu tersebut sempat dijatuhkan dengan tangan kiri KS saat akan ditangkap.
Saat diinterogasi, KS mengaku sabunya didapatkan dari GL. Sementara GL mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A di Bandar, Kabupaten Simalungun. Menariknya, GL merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus Narkotika sebelumnya.
"Sampai saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Kasatresnarkoba.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
