Siantar

Siantar
Senin, 23 Februari 2026, 08:00 WIB
Last Updated 2026-02-23T11:03:29Z
GerebekPolisiSianțar

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polisi di Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja dari Seseorang Inisial E

Tersangka kasus Narkoba pria inisial AS (23) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 13 Februari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Penyalahgunaan Narkoba di Pematangsiantar yang didominasi generasi muda kembali mengkhawatirkan. 


Seorang pemuda berinisial AS (23) berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar saat mengantongi Ganja di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat 13 Februari 2026 lalu sekitar pukul 02.45 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, tersangka merupakan warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. 


Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan Narkotika di lokasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian, personel langsung mengambil tindakan dan menangkap AS yang sedang berada di pinggir jalan. 


Dari kantong celana depan sebelah kanannya, polisi menemukan 1 paket ganja dengan berat bruto 5,56 Gram beserta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam sebagai barang bukti.

 

Saat diinterogasi, AS mengaku sebagai pemilik ganja yang diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial E. 


Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"AS telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kasat Narkoba.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi