Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 23 Februari 2026, 09:07 WIB
Last Updated 2026-02-23T11:10:45Z
GerebekPolisiSiantar

Remaja dari Siantar Martoba dan Temannya Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan 15,50 Gram Ganja di Perumahan

Tersangka kasus Narkoba pria inisial EP (21) dan BTA (18)  beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 13 Februari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan total berat bruto 15,50 Gram. 


Penangkapan dilakukan pada Jumat 13 Februari 2026 lalu, di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, tepatnya di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.

 

Dua orang yang diamankan adalah EP (21), warga Huta Sidorukun 1 Desa Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), remaja asal Jalan Tangki Gang Madrasah Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika di lokasi tersebut. 


Setelah melakukan penyelidikan mendalam, personel langsung mengambil tindakan dan menangkap kedua tersangka sesuai dengan informasi yang diterima.

 

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain, 1 buah dompet hitam berisi uang tunai Rp 250.000 yang diduga sebagai hasil penjualan ganja, 1 unit handphone merek Vivo warna putih, serta 1 buah ember warna abu-abu di kamar mandi pos keamanan yang berisi ganja seberat 15,50 gram beserta 1 buah buku tulis.

 

Saat diinterogasi, EP mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan dan menyatakan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial H. 


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

"EP dan BTA akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Kasat.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi