![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria berinisial MWV (30) dan inisial AD (36) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 17 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Pematangsiantar adalah ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Tantangan kian berat seiring meningkatnya angka pengguna Narkoba dan maraknya jaringan kriminal menjadikan masalah ini semakin kompleks.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,49 Gram namun pemasoknya tak ditangkap. Selasa 17 Februari 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB personil sat Narkoba menangkap MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.49 Gram dari atas tanah yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.
Selain itu tim Opsnal Sat Resnarkoba mengejar tersangka AD yang sebelumnya lari dari dalam rumah lalu di temukan barang bukti 1 unit HP merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diselipkan dibelakang celananya.
Diinterogasi MWV dan AD mengaku pemilik Sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial A di Sumber Jaya 2.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun laki laki inisial A tidak ditemukan lagi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"MVW dan AD sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
