Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 25 Februari 2026, 09:00 WIB
Last Updated 2026-02-25T02:01:46Z
GerebekPolisiSianțar

Sinergitas, Intel Korem dan Polisi Tangkap Pemilik Ganja Asal Simalungun di Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial DS (28) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 13 Februari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Sinergitas TNI - Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil menangkap DS (28) warga Huta Sumber Sari Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun memiliki Narkotika jenis Ganja berat bruto 1 Kilogram.


Penangkapan DS di Pekarangan Kos Sidabutar Jalan Danau Singkarak Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat 13 Februari 2026 malam.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan awalnya diperoleh informasi pelaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.


Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Jumat 13 Februari 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB Personil Sat Narkoba bersama Tim Intel Korem 022/PT melihat DS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut gerak gerik mencurigakan sedang berada di lantai 2 Kos Sidabutar .


Saat itu DS membuang tas ransel yang di gendongnya ke halaman kost. Melihat itu Tim gabungan TNI- Polri tersebut langsung menangkap DS, kemudian mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo warna biru di kantung celana sebelah kanan depannya, 1 buah dompet warna coklat di kantung celana belakang kanannya.


DS mengatakan isi tas ransel yang dibuangnya ke halaman kos tersebut adalah Narkotika jenis ganja. 


Mendengar itu Para Personil langsung mengamankan tas ransel tersebut dan setelah dibuka isi nya 2  bungkusan Ganja berat bruto 2 Kg yang telah di lakban warna kuning.


Saat diinterogasi DS mengaku Ganja itu dibelinya dari seorang laki laki inisial A.


Para personil menghubungi HP milik laki-laki inisial A tersebut tapi sudah tidak aktif lagi sehingga DS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"DS sudah ditahan guna diproses sebagaimana  Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi