![]() |
| Frans Barimbing, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Samosir, dalam forum diskusi publik yang membahas perlindungan jurnalis pasca putusan MK (Foto /Istimewa). |
Samosir - nduma.id
Kejaksaan Negeri Samosir akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagai opsi utama dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sebagai bentuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan karya pers.
Hukum pidana hanya akan menjadi langkah terakhir jika tidak tercapai penyelesaian atau ditemukan unsur pelanggaran serius.
Sikap ini disampaikan dalam forum diskusi publik yang digelar di Pangururan pada 3 Februari 2026, yang diinisiasi Komunitas Warkop Jurnalis Samosir dengan melibatkan wartawan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Samosir, Frans Barimbing, menjelaskan bahwa setiap laporan terkait pemberitaan akan diperiksa secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum.
"Kami akan mencermati konteks dan proses jurnalistiknya secara menyeluruh, mengikuti ketentuan yang telah ditegaskan MK," ujarnya.
Menurut Frans, kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan insan pers menjadi kunci untuk menghindari salah tafsir dalam penanganan perkara yang menyangkut pemberitaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan SH, MH, melalui pernyataan yang disampaikan Frans, menyampaikan dukungan penuh terhadap semangat dialog yang dibangun.
Ia menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dan rasa keadilan dalam menyelesaikan perkara.
"Tidak setiap persoalan pemberitaan harus berujung pada proses pidana. Pendekatan restorative justice, seperti mempertemukan pihak yang bersengketa dan membuka ruang klarifikasi, bisa jadi solusi yang lebih konstruktif," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan kebebasan pers tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Kejari Samosir akan meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu persoalan benar terkait karya jurnalistik atau berada di luar mekanisme pers.
Melalui langkah ini, Kejaksaan berharap dapat membangun pemahaman bersama antara aparat dan wartawan, sehingga penegakan hukum dan kebebasan pers dapat berjalan seimbang dalam mendukung demokrasi yang sehat.
Penulis : Junjungan
Redaktur : Rudi
