Siantar

Siantar
Selasa, 17 Maret 2026, 09:08 WIB
Last Updated 2026-03-17T02:08:27Z
Bank Rakyat IndonesiaMahasiswaSianțarUnjuk Rasa

Massa GPPMS Unjuk Rasa ke BRI Sidamanik dan Pane Tongah

Masa aksi saat berunjuk rasa. (Foto/Istimewa).

Simalungun - nduma.id


Aksi unjuk rasa dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidamanik dan di depan Unit BRI Pane Tongah Kabupaten Simalungun. Senin 16 Maret 2026. 


Koordinator aksi sekaligus Ketua GPPMS, Lucky Silalahi mengatakan, Kehadiran masa GPPMS dipicu akan banyaknya keluhan masyarakat terkait penahanan agunan tambahan pinjaman plafond maksimal 100 juta, oleh BRI Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun tanpa alasan pasti.


Lucky menyebut Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3, berbunyi, agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000.


Kemudian ia mengatakan juncto ayat 5, berbunyi : dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.


Karena itu GPPMS, mendesak agar BRI Unit Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun taat peraturan sehingga tidak menjadi pembangkang PSN (Program Strategis Nasional).


”Menurut pemahaman kami jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman dibawah 100 juta, bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi," katanya.


Aksi tersebut menyampaikan 5 tuntunan.

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi