Siantar

Siantar
Selasa, 10 Maret 2026, 21:14 WIB
Last Updated 2026-03-10T14:14:05Z
DairiGerebekHukumPolisi

Nekat Nanam dan Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Dairi Diringkus Polisi

Tersangka TG dan SS bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi meringkus pengedar dan pemasok Narkotika jenis ganja di Kabupaten Dairi.


Tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi yang berbeda.


Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.


Dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ASPG (21) saat mengedarkan ganja di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga.


"Tersangka diamankan saat duduk di teras rumah warga dan sedang bertransaksi ganja," terang AKP. Syahril, Selasa (10/3/2026). 


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan daun ganja kering, dan juga uang tunai senilai Rp. 50.000, hasil penjualan barang haram tersebut.


Saat diinterogasi, ASPG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Tanah Pinem. 


Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ASPG, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.


TG (31) dan rekannya, SS (35), ditangkap oleh petugas saat berada di kediaman TG di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.


"Penangkapan TG dan SS hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya yang sudah diamankan," jelasnya.


Saat ditangkap, TG dan SS tak melawan dan bersikap kooperatif.


Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa satu plastik biru berisi daun dan biji ganja.


Saat diinterogasi, TG mengakui ganja tersebut merupakan miliknya, dan ia juga memiliki ladang ganja yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya.


"Di lokasi ladang yang dimaksud, petugas menemukan 7 batang ganja setinggi 1 meter," ungkap Kasi Humas Polres Dairi itu.


Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan bahwa TG berperan sebagai pemasok, sedangkan SS berperan sebagai kurir untuk mengantarkan ganja kepada ASPG untuk diedarkan.


"Saat ini ketiga tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Dairi, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP. Syahril Ramadhan.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi