![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria inisial MACL (48) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 27 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MACL (48 tahun).
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat malam 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditemukan sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan plat nomor BK 6675 TAS saat petugas melakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, yang menyampaikan informasi tersebut atas nama Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim langsung mengambil tindakan.
Saat ditangkap, MACL sempat mencoba membuang barang bukti ke atas aspal jalan.
Petugas berhasil mengamankan 1 buah tisu yang berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang ditemukan dari kantong kirinya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang berdomisili di Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar. Saat ini, MACL beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan diproses sesuai hukum, dengan mempertimbangkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
