![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial H.A (41) beserta bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 27 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Mengira cara menyembunyikan Narkoba dalam buku kandungan adalah ide "kreatif" yang aman, seorang pria berinisial H.A (41) justru terjaring operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar. Jumat 27 Februari 2026 lalu.
Warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ini pertama kali ditemukan oleh personel saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam dengan plat BK 2074 WAJ di pinggir Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 08.45 WIB.
Informasi awal tentang adanya pelaku kepemilikan Narkotika datang dari masyarakat.
Saat penangkapan, H.A sempat mencoba menjatuhkan selembar kertas struk yang berisi sabu ke aspal.
Selain itu, personel juga menemukan satu paket sabu lagi di dalam casing handphone Realme hitam yang digenggamnya, serta uang tunai sebesar Rp53.000 di kantong belakang celananya.
Dalam penyidikan, H.A mengaku masih menyimpan Narkoba di rumahnya di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung.
Tim yang diketuai Kanit 2 langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang bukti, satu paket sabu yang disembunyikan di dalam buku kandungan di lemari kamar, satu paket sabu lagi di dalam tas kecil merk Gea yang dibalut tisu, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok dari pipet plastik, satu timbangan digital, dan dua buah tisu.
Total sebanyak empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram berhasil diamankan.
H.A mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang bertempat tinggal di Jalan Wahidin, Pematangsiantar.
"Kini H.A telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum, dengan mempertimbangkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
