![]() |
| Drs. Daniel Hamonangan Siregar selaku Kadishub Pematangsiantar (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sejumlah pengunjung objek wisata Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) yang beralamat di Jalan Gunung Simanuk Manuk, kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar mengeluhkan nominal pungutan parkir yang tidak disertai pemberian karcis.
Salah satu pengunjung mengaku diminta membayar biaya parkir, namun tidak menerima bukti pembayaran dari petugas.
Ia mengaku terkejut tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp. 30. 000 untuk mobil.
“Ya kami terkejut biaya parkir mobil diminta 30 ribu,” ujar Wisatawan, Sabtu (28/3/2026).
Kekecewaan bertambah karena ia tidak menerima karcis resmi setelah melakukan pembayaran.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya terkait legalitas pungutan.
Ditempat yang berbeda, Drs. Daniel Hamonangan Siregar Selaku kepala dinas perhubungan (Kadishub) Pemko Pematangsiantar saat dikonfirmasi nduma.id melalui WhatsApp mengatakan bahwa lokasi parkir yang menyetorkan ke pemko adalah sepanjang tepi jalan umum.
"Lokasi parkir yang memiliki ijin dishub adalah mulai dari depan RS tentara yaitu Jalan Gunung Simanuk-Manuk sampai ke Jalan M.H. Sitorus tepatnya depan Hotel Grand Palm," kata Daniel Siregar.
Kemudian ia mengatakan tarif parkir resmi di sepanjang jalan tersebut tidak sampai Rp. 30.000.
"Roda 2 sebesar Rp. 2.000 dan Roda 4 sebesar Rp. 3.000," kata Daniel Siregar.
Kemudian, Kadishub itu mengaku menempatkan petugas dishub di kawasan Siantar Zoo.
"Ada petugas kita disitu dan sudah kita buat surat himbauan supaya masyarakat sekitar tidak pungli," sebut Daniel Siregar.
"Terkait tarif parkir 30 ribu mungkin karena di depan pekarangan warga dan itu diluar kewenangan dishub," pungkasnya.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)