Siantar

Siantar
Jumat, 03 April 2026, 09:33 WIB
Last Updated 2026-04-05T02:36:40Z
HukumPolisiSiantar

Curi HP dan Kuras M-Banking Korbannya, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Pria inisial JP (26) tersangka kasus pencurian di Polres Pematangsiantar, Selasa 31 Maret 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Pria Inisial JP (26) pelaku pencurian handphone (HP)  android dari mobil L300 lalu menguras saldo mobile banking (M-Banking) korban ditangkap Polres Pematangsiantar Selasa 31 Maret 2026 lalu.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, JP adalah warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


AKP Sandi Riz Akbar, menyebutkan, Curat tersebut terjadi di depan Indomaret Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Selasa 10 Maret 2026 pagi sekira pukul 05.55 WIB. 


Awalnya pagi hari itu pelapor/korban inisial HS (55) warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba bersama saksi WR sedang berada di depan Indomaret Jalan Gereja tersebut menggunakan mobil L300.


Setelah parkirkan mobil, saksi WR turun dan menuju ke gerai ATM yang ada didalam Indomaret sedangkan pelapor tetap tinggal didalam mobil dan duduk di samping kursi supir.


Tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam mobil dari pintu supir dan  langsung mengambil 1 unit Handphone android merek Samsung Ram 12 warna Hitam dari dashboard dan meninggalkan pelapor dengan menaiki mobil warna putih disebelah mobil pelapor.


Tak beberapa lama saksi WR kembali ke mobil dan diberitahu pelapor tentang kejadian yang dialaminya.


Mendengar itu saksi WR khawatir terhadap BRIMO yang ada di aplikasi HP yang diambil laki-laki tersebut sehingga saksi WR mengecek isi Saldo di BRI Link dan diketahui uang Rp 20 Juta telah hilang dari rekening tersebut. 


Tidak terima kejadian tersebut pelapor dan saksi langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan laporan Polisi No. LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 31 Maret 2026 sore sekira pukul 15.30 WIB.


Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku curat didepan Indomaret Jalan Gereja tersebut inisial JP dan sedang berada di Jalan Handayani II No.12c Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.


Adanya informasi tersebut personil mendatangi lokasi dan menangkap pelaku JP sedang berada di rumah kontrakan. 


Di Interogasi pelaku JP mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung 12 Ram  dan juga mengambil uang milik korban dari Aplikasi Brimo sebesar Rp 20 Juta.


Adanya pengakuan itu pelaku JP diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.


"Saat ini pelaku JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," pungkas AKP Sandi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi