Siantar

Siantar
Selasa, 28 April 2026, 18:35 WIB
Last Updated 2026-04-28T11:35:30Z
IslamMedanWakaf

Ganti Nazir yang Berhalangan, Ini Aturan Resmi dari BWI Sumut

Logo BWI.

MEDAN – nduma.id


Penggantian pengelola aset wakaf atau nazir yang meninggal dunia maupun berhalangan tetap memiliki aturan hukum yang jelas dan mengikat. 


Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa kewenangan penetapan pengganti sepenuhnya berada di tangan badan kenazhiran aktif bersama BWI, bukan pihak lain.

 

Penyampaian ini disampaikan dalam jumpa pers, Senin 27 April 2026, guna meluruskan pemahaman masyarakat sekaligus memastikan setiap aset wakaf seperti tanah, bangunan masjid, dan harta lainnya memiliki kepastian hukum yang kuat serta tetap bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

 

Menurut Solehuddin, proses penggantian harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak terjadi perubahan status keanggotaan. 


Dalam jangka waktu tersebut, nazir yang masih bertugas wajib bermusyawarah untuk menentukan calon pengganti yang tepat.

 

"Jika ada anggota yang berhalangan tetap, maka dalam waktu 30 hari kami harus bermusyawarah. Hasil kesepakatan tersebut kemudian diajukan ke Kantor Urusan Agama setempat, baru selanjutnya diproses dan ditetapkan secara resmi oleh BWI sesuai lingkup kewenangannya," jelasnya.

 

Pembagian wewenang tersebut disesuaikan dengan luas objek wakaf. 


Untuk aset berskala kecil dikelola oleh BWI Kabupaten/Kota, skala menengah oleh BWI Provinsi, dan skala luas menjadi tanggung jawab BWI Pusat. 


Seluruh ketentuan ini merujuk pada Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 yang menjadi pedoman utama pengelolaan wakaf di Indonesia.

 

Meski aturan sudah jelas, Solehuddin mengakui sosialisasi masih perlu ditingkatkan. Bahkan, masih ditemukan masjid yang telah berdiri lebih dari seabad namun hingga kini belum memiliki nazir resmi. 


Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena tanpa pengelola yang sah, keberadaan aset wakaf menjadi tidak terlindungi secara hukum.

 

"Nazir bisa diibaratkan sebagai wakil amanah atas harta tersebut. Sebab, harta wakaf sifatnya abadi dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau dipindahtangankan selamanya. Di sinilah peran nazir sangat krusial untuk menjaga dan mengembangkannya," tegasnya.

 

Lebih jauh, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, infak, sedekah, hibah, dan bantuan untuk kepentingan umum juga dapat dikategorikan sebagai wakaf. 


Oleh karena itu, pengelolaannya pun tetap harus berada dalam koridor hukum yang sama.

 

BWI juga menegaskan prinsip dasar pengelolaan bahwa aset wakaf harus terus berkembang dan tidak boleh bersifat diam atau statis.

 

"Pokok hartanya tidak boleh diganggu gugat, tapi hasil pengelolaannya boleh dimanfaatkan. Misalnya dana wakaf Rp100 ribu, jika dikelola menjadi Rp150 ribu, maka selisih Rp50 ribu itulah yang boleh digunakan. Dari hasil tersebut, paling banyak 10 persen menjadi hak pengelola, bukan dari harta pokoknya," terang Solehuddin.

 

Ia mengingatkan kembali bahwa menjadi nazir bukan sekadar jabatan biasa, melainkan amanah besar yang mempertemukan tanggung jawab hukum di dunia dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

 

"Jangan dianggap remeh. Jika dikelola dengan baik pahalanya berlipat, tapi jika disalahgunakan risikonya sangat berat. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran adalah syarat utama menjadi nazir," pungkasnya.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son