![]() |
| Tersangka kasus pencurian pria berinisial HSBB (31), IA (26) dan A (26) di Polres Pematangsiantar, Senin 6 April 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Aksi pencurian handphone di kawasan Pasar Horas akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa ponsel milik korban. Jumat 3 April 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, korban berinisial PFS (24) menjadi sasaran saat hendak berbelanja.
Saat menyeberang di dekat Pos Polisi Jalan Merdeka, korban merasakan kantong celana kanannya diraba.
Begitu menoleh, terlihat seorang pria berlarian masuk ke lorong Gedung 4 dan lenyap.
Saat diperiksa, satu unit HP Android Infinix HOT 60 Pro + warna titanium silver miliknya sudah raib.
Tak terima dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/185/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 hari kemudian tim opsnal Unit Jatanras menerima informasi bahwa HP tersebut sudah berpindah tangan.
Langkah cepat pun diambil. Senin sore 6 April 2026 pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan 2 orang pembeli barang curian berinisial IA (26) dan A (26) di tempat biliar di kawasan Jalan Sudirman.
Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian melacak penjualnya.
Pada malam hari pukul 22.15 WIB, tersangka utama berinisial HSBB (31) berhasil diamankan di depan tangga besar Pasar Horas.
Di bawah interogasi, HSBB mengaku sebagai pelaku pencurian di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan diproses atas tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana," pungkas AKP Sandi.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
