![]() |
| Koordinator aksi, Arifatullah Manik. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Ratusan massa dari berbagai organisasi seperti, KNPI, GMNI, IPK, HMI, Pemuda Muhammadiyah, IPNU dan PMII, yang tergabung dalam Forum Peduli Penegakan Keadilan dan Hukum Kabupaten Dairi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Senin,13 April 2026.
Kedatangan ratusan massa ke Mapolres Dairi didasari atas keresahan yang dirasakan masyarakat atas berbagai persoalan hukum di Kabupaten Dairi.
Massa menilai bahwasanya proses penegakan hukum di Dairi berjalan “mandek”, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Sambil membawa sejumlah poster dan juga keranda mayat sebagai simbol matinya hukum yang berkeadilan, massa berorasi menuntut pencopotan Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan dan dua pejabat utama (PJU), yakni Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Wilson Manahan Panjaitan dan Kasat Narkoba, IPTU. Marlon Hutapea.
"Copot Kapolres Dairi, copot Kasat Reskrim, Copot Kasat Narkoba," teriak massa aksi.
Arifatullah Manik, aktivis mahasiswa Dairi, yang juga fungsionaris di KNPI, menilai proses penegakan hukum di Polres Dairi saat ini berjalan buruk.
'Hari ini kami melakukan aksi karena bobroknya sistem proses penegakan hukum yang ada di Polres Dairi. Hari ini juga kami memberikan tontonan kepada seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, bahwasanya Polres Dairi telah bobrok," ujarnya.
"Banyak sekali laporan-laporan yang mandek. Seorang anak polisi saja bisa mendapatkan intimidasi, apalagi kita selaku masyarakat awam. Dengan ini kami menginginkan adanya reformasi birokrasi yang baik yang dilakukan oleh Polres Dairi," tandasnya lagi.
Arif juga menyoroti penanganan peredaran Narkoba di Dairi yang tidak optimal.
'Sampai hari ini kami tidak pernah melihat Polres Dairi, khususnya Sat Narkoba, menangkap seorang bandar Narkoba yang sudah diketahui khalayak ramai," tuturnya.
"Kami meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolres Dairi, Kasat Reskrim, serta Kasat Narkoba," imbuhanya.
Sekretaris Jenderal IPK Dairi, Abdi Manullang, yang juga seorang Advokad muda, turut berorasi.
Ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum di Polres Dairi saat ini cenderung berjalan tebang pilih.
"Penegakan hukum sangat bobrok di Polres Dairi. Tebang pilih terhadap orang-orang yang berperkara di Polres Dairi sangat rentan, dan belum ada perubahan sama sekali. Dalam hal ini kami tetap mengawal dan menuntut untuk bagaimana proses hukum di Polres Dairi bisa ditegakkan dengan maksimal, sesuai dengan keadilan," ucap Abdi Manullang.
Ia juga menyoroti penanganan beberapa kasus yang tengah berjalan di Polres Dairi.
"Salah satu kasus yang hari ini kami kawal, pertama kasus bahwa seorang anak Polisi dikeroyok oleh enam orang. Enam orang yang menjadi pelaku pemukulan, kemudian keenam orang tersebut menyerahkan diri, namun dua orang karena melamar tentara dilepas," ungkapnya.
"Yang kedua bobroknya proses penangkapan kasus narkotika yang ada di Polres Dairi. Di Polres Dairi para pelaku pemakai narkoba ditangkap, tapi tidak bandarnya. Kemudian yang ketiga ada korban yang dianiaya kemudian dijadikan tersangka. Ini tiga hal yang paling kami desak dari Polres Dairi. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang banyak mandek dan tidak jalan karena ada kepentingan-kepentingan khusus oleh para pejabat teras di Polres Dairi," ujarnya.
Mewakili Pemuda Muhammadiyah, Arih Yaksana Bancin, yang juga seorang Advokad, mengatakan bahwa saat ini ada juga kasus yang sudah berjalan tiga bulan tanpa progres.
"Ada satu kasus yang unik. Case-nya sama, hanya lokusnya (lokasi kejadian.red) berbeda. Kasus dugaan penipuan oleh salah satu oknum Direktur Perumda," ungkapnya.
"Di Polres Dairi ini sudah tiga bulan tidak ada progres. Sampai pelapor jenuh, cabut laporan. Sementara di Polres Pelabuhan Belawan sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal nunggu proses peradilan. Berarti kan ada perbedaan bang, dari segi kualitas, dan segi kapasitas," tambah Arih.
Arih juga menyoroti soal penanganan kasus Narkoba di Polres Dairi.
"Kemudian kasus Narkoba. Tadi kami sudah serahkan putusan pengadilan. Ada DPO dalam dakwaan. Artinya dalam dakwaan ada DPO sudah melewati yang namanya proses tahap dua, proses lidik, sidik," ucapnya.
"Tadi saya tanyakan, berani tidak menyebutkan, yang didengarnya dengan yang dilihatnya sama namanya. Ternyata gak berani bang. Katanya masih mempelajari. Kita tunggu pelajaran dari Kasat Narkoba, mudah-mudahan ada penegakan hukum. Kita cinta dengan Polri, tapi tegas, tujuannya kebermanfaatan dan keadilan," tuturnya.
Menutup, Arih mengutip Adagium (istilah hukum) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
"Justice Delay, Justice Denied (keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak.red), kata Pak Hinca Panjaitan," pungkas Arih Yaksana Bancin.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
