![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria inisial GM (23) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar memutus rantai peredaran gelap Narkotika.
Berbekal informasi dan pengembangan dari kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika berinisial GM (23) di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu 27 Mei 2026 lalu.
Pelaku GM yang merupakan warga Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, berhasil diringkus tim opsnal setelah sebelumnya petugas menangkap tersangka bernama IWS (29) pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul.
Dari pengakuan IWS, petugas mencium jejak keterlibatan GM yang diduga sebagai jaringan pemasok.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, saat penangkapan awal, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap GM.
Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat, beserta 1 unit ponsel merek Redmi warna biru.
Saat diinterogasi lebih lanjut, GM mengakui masih menyimpan stok barang haram lainnya di dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung membawa tersangka menuju kediamannya untuk melakukan penggeledahan, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat guna menjaga transparansi.
Pencarian di dalam rumah pelaku membuahkan hasil besar.
Petugas menemukan tumpukan barang bukti berupa 1 plastik berwarna merah berisi 55 paket ganja siap edar, 1 plastik merah lain berisi ganja, serta 1 paket terpisah.
Tak berhenti di situ, di dalam sebuah tas berwarna hitam, petugas kembali menyita 2 paket ganja tambahan dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Di hadapan petugas, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial P yang beroperasi di wilayah Medan.
Atas perbuatannya, GM kini ditahan di tahanan Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana, dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Pengembangan kasus seperti ini akan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar," pungkas AKP Irwanta.
Penulis: Ari
Redaktur : Rudi
