![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial IWS (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tak ingin terjerat hukum sendiri, tersangka kasus peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara berinisial IWS (29) membocorkan asal usul barang haram yang di milikinya.
Kepada petugas, IWS mengaku barang haram berupa Ganja miliknya diperoleh dari seorang laki-laki inisial G.
Adanya pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan laki-laki inisial G yang dimaksud.
"Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkas AKP Irwanta, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Dalam keterangan persnya, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap pelaku kepemilikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,66 Gram.
Tepatnya di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Rabu Siang, 27 Mei 2026.
Pelaku berinisial IWS merupakan warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa awalnya diterima informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB personil sat Narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka IWS di Jalan Sitalasari tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus plastik berwarna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan IWS dengan berat bruto 21,66 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver dari tangan sebelah kanan.
Penulis: Ari
Redaktur : Rudi
