![]() |
| Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Seorang pria berinisial RS (26), warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pada Jumat 1 Mei 2026.
RS yang masih berstatus mahasiswa, diduga merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan, menjelaskan, penangkapan RS bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/IV/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 20 April 2026, dengan korban atas nama Lambas Sianturi, yang kehilangan satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BK 1263 EA, dari rumahnya di Jalan Lintas Medan - Sidikalang, Kecamatan Sitinjo.
"Dua hari setelah kejadian, korban melihat mobilnya dijual di marketplace. Kemudian korban menyampaikan informasi itu ke Satreskrim, dan langsung ditindaklanjuti," ujar Syahril saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penadah mobil curian tersebut, HAS (37), seorang petani, warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Dari keterangan HAS, akhirnya diketahui mobil tersebut dibeli dari RS, dan tim kemudian melakukan pengejaran terhadap RS, dan berhasil ditangkap di Medan," jelasnya.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Dairi, Ipda. Irwanta Bangun, menerangkan, dari hasil pengakuan RS, diketahui bahwa pelaku ini telah beberapa kali melakukan pencurian mobil.
"Pengakuannya, ada melakukan pencurian sebanyak empat kali bang," terang Irwanta.
"Di Jalan Medan No. 03, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Jalan Sisingamangaraja Bawah, Kelurahan Sidikalang," tambahnya.
Irwanta menjelaskan, sementara ini hanya 2 kasus yang memiliki laporan polisi.
"Dua lagi tidak buat LP, hanya sebatas pengakuan tersangka," jelasnya.
Dari keterangan RS, diketahui mobil curian tersebut dijualnya dengan harga Rp. 6.000.000, dan hasil curiannya di Jalan Sisingamangaraja, yang juga berupa mobil Toyota Kijang, dijual seharga Rp. 4.300.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi, dan masih menjalani proses pemeriksaan intensif, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
