Siantar

Siantar
Minggu, 03 Mei 2026, 18:12 WIB
Last Updated 2026-05-03T11:12:09Z
HoaxKejaksaanNias

Proses Hukum Berjalan Transparan Isu Terima Suap 300 Juta Disebut Kajari Nias Selatan Hoax

Ilustrasi.

Nias Selatan – nduma.id


Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba menegaskan kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas lingkungan Sekretariat Daerah adalah tidak benar. 


Pernyataan itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu 2 Mei 2026 sore, sebagai tanggapan atas informasi yang menyebar luas.

 

“Informasi tersebut sama sekali tidak benar," ujar Edmond


Ia memastikan seluruh proses penanganan laporan masyarakat terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas berlangsung secara profesional, terbuka, serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku.


Ia menjelaskan setiap tahapan penyelesaian perkara mengedepankan akuntabilitas dan integritas lembaga. 


Menurutnya, tuduhan yang tidak dilandasi bukti yang sah berpotensi menyesatkan penilaian masyarakat dan merusak citra penegak hukum.

 

Dalam penanganan kasus ini, kata Edmond, fokus pemeriksaan lebih ditujukan pada sisi administrasi pengelolaan keuangan. 


Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.

 

“Tujuan utama kami adalah memperbaiki tata kelola keuangan negara. Seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

Edmond juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan setiap temuan atau dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi dengan melampirkan bukti yang sah.


Ia menekankan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya dapat merugikan berbagai pihak.

 

“Kami sangat menghargai pengawasan dan masukan yang membangun. Namun semuanya harus disampaikan secara objektif dan berdasar fakta,” tegasnya.

 

Di tempat terpisah, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M turut memberikan pernyataan tertulis bermaterai. 


Ia menyatakan telah menyetorkan kelebihan biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas daerah pada 12 September 2025, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4, 57 dan 91 Tahun 2024.

 

“Dengan tegas saya nyatakan, saya tidak pernah memberikan uang maupun bentuk apapun kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tandas Ikhtiar.


Penulis : Rudi 

Redaktur : Son