Siantar

Siantar
Jumat, 01 Mei 2026, 17:45 WIB
Last Updated 2026-05-01T10:45:34Z
Pemuda dan OlahragaPendidikanSamosir

Boleh Beri Bantuan, Kadis Pendidikan Samosir Minta Anak Tak Dijadikan Objek Konten

Kadis pendidikan, pemuda dan olahraga, tegaskan larangan eksposur anak di media sosial. (Foto/Istimewa).

Samosir – nduma.id


Pemberian bantuan kepada pelajar adalah hal yang positif dan patut didukung. 


Namun, seluruh pihak diimbau untuk tetap menjaga hak dan perlindungan anak, terutama tidak menjadikan mereka sebagai objek konten yang disebarluaskan di media sosial.

 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir, Jonson Gultom saat dikonfirmasi di Pangururan, Jumat 1 Mei 2026.


‎Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pembagian sepatu kepada pelajar yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan.

‎Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jonson Gultom, bantuan kepada peserta didik merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi. 


Akan tetapi, proses dokumentasi hingga penyebaran di media sosial harus tetap memperhatikan aturan perlindungan anak.

‎“Silakan membantu anak-anak kita, itu tentu baik. Tetapi jangan sampai kegiatan itu direkam lalu disebarluaskan ke media sosial tanpa koordinasi dan tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang melibatkan siswa sebaiknya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan persoalan terkait hak anak.

‎Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jonson Gultom, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur hak anak atas privasi serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam publikasi di ruang digital.

‎Menurutnya, publikasi yang berlebihan dengan menampilkan identitas maupun kondisi anak, dapat berdampak pada psikologis serta merendahkan martabat mereka.

‎Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mengingatkan agar anak tidak dijadikan objek konten, terutama jika berpotensi menimbulkan stigma sosial.

‎Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir, lanjut Jonson Gultom, akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pihak luar yang masuk ke lingkungan sekolah. 


Ia juga mengimbau masyarakat maupun organisasi yang ingin mengadakan kegiatan sosial agar lebih dulu menjalin komunikasi dengan pihak terkait.

‎“Kami tidak menolak bantuan dari siapa pun, tetapi harus tetap mengikuti etika, aturan, dan koordinasi. Yang paling utama adalah menjaga hak dan martabat anak,” tegasnya.

‎Dengan penegasan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berharap seluruh pihak dapat lebih bijaksana dalam menyalurkan bantuan sosial, tanpa mengabaikan perlindungan anak di ruang publik digital.

‎Sebelumnya, di media sosial beredar unggahan dari seorang staf Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Samosir, Cogan Sitanggang, yang mengeluhkan adanya larangan dari Dinas Pendidikan terkait pembagian sepatu kepada anak sekolah.


‎Dalam unggahan nya, ia menyebut selama ini telah rutin membagikan sepatu kepada siswa, namun belakangan merasa mendapat larangan untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

‎Penulis : Junjungan

Redaktur : Rudi