
Foto bersama. (Foto/Istimewa).
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kamis 7 Mei 2026.
Dokumen
bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan langsung
oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI,
Rahma Julianty ST, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.
Bupati Dairi
Vickner Sinaga menyatakan bahwa Ranperda RTRW ini akan menjadi fondasi penting
bagi kemajuan daerah, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia
usaha dan investor.
"Sejalan
setelah Ranperda RTRW ini dapat ditetapkan menjadi Perda, maka regulasi terbaru
ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di
Kabupaten Dairi," ujarnya.
Ketua DPRD
Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, memastikan pihak legislatif akan bergerak
cepat menindaklanjuti proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW
tersebut.
Penulis : Ari
Redaktur :
Rudi