Siantar

Siantar
Jumat, 08 Mei 2026, 23:00 WIB
Last Updated 2026-06-21T16:00:30Z
DairiInfrastrukturPembangunan

Dairi Terima Surat Persetujuan Substansi RTRW dari Kementerian ATR/BPN

Foto bersama. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id

 

Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kamis 7 Mei 2026.

 

Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianty ST, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

 

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan bahwa Ranperda RTRW ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

 

"Sejalan setelah Ranperda RTRW ini dapat ditetapkan menjadi Perda, maka regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi," ujarnya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, memastikan pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW tersebut.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi