Siantar

Siantar
Jumat, 15 Mei 2026, 07:36 WIB
Last Updated 2026-05-16T02:05:00Z
HukumPolisiSianțar

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Remaja 19 Tahun Beserta Ganja 23,47 Gram

Tersangka kasus Narkoba Pria berinisial inisial JGMS (19) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 11 Mei 2026. (Foto/Istimewa)

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pematangsiantar komit berantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. 


Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JGMS (19 tahun) beserta barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin sore 11 Mei 2026.

 

Pelaku yang beralamat di Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat ini diamankan tim opsnal usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan adanya warga yang diduga kuat memiliki dan menyimpan Narkotika.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 


Berbekal informasi itu, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

 

"Pada Senin, 11 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat didekati petugas, pelaku sempat menjatuhkan satu bungkus berisi ganja yang dibungkus kertas nasi dari tangan kanannya ke atas meja batu di lokasi," ungkap AKP Irwanta.

 

Dari penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku. 


Di antaranya 1 bungkus plastik bening berisi ganja yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta 2 lembar kertas pembungkus narkotika dari kantong celana belakang. 


Total berat bruto ganja yang disita mencapai 23,47 gram.

 

Saat diinterogasi, JGMS mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya. 


Ia mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial S di wilayah Jalan Bahkora. 


Atas keterangan itu, petugas sempat berupaya melakukan pengembangan kasus untuk menjaring pemasok, namun hingga batas waktu tertentu, inisial S tidak berhasil ditemukan maupun dihubungi.

 

"Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian kami bawa ke markas Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan guna diperiksa," tegas Irwanta.

 

JGMS kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini masih dalam tahus pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi