Siantar

Siantar
Jumat, 15 Mei 2026, 08:19 WIB
Last Updated 2026-05-16T02:24:22Z
HukumPolisiSianțar

Jatuhkan Sabu Saat Diringkus, Polres Pematangsiantar Amankan Pria 48 Tahun di Ring Road

Tersangka kasus Narkoba pria inisial ETP (48) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id 


Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali operasi pemberantasan barang haram. 


Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ETP (48) beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4,88 Gram di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat siang 8 Mei 2026.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Berbekal data yang akurat, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan penyamaran.

 

Tepat sekira pukul 14.40 WIB, petugas melakukan penyergapan langsung kepada ETP yang berada di lokasi. 


Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna yang ternyata berisi satu paket sabu, dijatuhkannya dari tangan kanan ke atas tanah.

 

Dari penggeledahan badan, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Vivo warna biru yang disimpan di saku celana depan kiri, serta 1 unit sepeda motor Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW yang digunakan pelaku.

 

Saat diperiksa lebih lanjut, ETP mengaku belum menghabiskan seluruh stoknya. 


Ia mengakui masih menyimpan sisa Narkotika di halaman belakang rumahnya yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara. 


Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah gelas tumbler warna putih. 


Di dalamnya tersimpan 2 paket Sabu yang dibungkus tisu dan plastik putih, lengkap dengan alat hisap dari kertas buku.

 

Secara keseluruhan, total ada 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 4,88 gram yang diamankan. 


Pelaku mengaku barang-barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya dengan nama Pak B.

 

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kami amankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Irwanta.

 

Kini, ETP harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus masih dikembangkan untuk menjaring jaring pemasok.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi