![]() |
| AA (28), terduga pengedar Narkoba. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Seorang pria terduga pengedar Narkotika diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dairi dan Polsek Sumbul.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Selasa 26 Mei 2026 membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar. AA diamankan oleh petugas pada hari Minggu 24 Mei sore. Ditangkap di sebuah rumah makan di Sumbul," terang AKP Syahril.
AA, pemuda berusia 28 tahun, warga Kelurahan Sidiangkat, Sidikalang, diamankan oleh petugas pada hari Minggu 24 Mei 2026 dari sebuah rumah makan, tepatnya di Rumah Makan Mandala Raya di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul.
Syahril menjelaskan, penangkapan itu bermula saat AA bersama rekannya RP mengendarai sepeda motor dari arah Sidikalang.
Petugas yang curiga dengan gerak gerik mereka, kemudian mengikuti para pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas mengetahui AA sedang melakukan transaksi narkoba kepada seseorang, dengan cara memberikan sebungkus rokok.
Namun transaksi itu langsung digagalkan oleh petugas.
"AA langsung dibekuk oleh tim. Namun rekannya, RP dan orang yang akan menerima barang haram itu berhasil kabur," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan AA petugas mendapati sebungkus kotak rokok yang berisikan 10 paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,87 Gram dan 5 paket Ganja kering seberat 3,92 Gram.
Petugas juga turut mengamankan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, petugas pun langsung memboyong AA bersama barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Dairi, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dody
Redaktur : Son
