![]() |
| M. Mahfullah Pratama Daulay. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Harian PB PON XXI Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay atau akrab disapa Ipunk, meluruskan informasi terkait pemberitaan soal dana sponsorship dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) penyelenggaraan PON XXI Aceh–Sumut 2024.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan yang menyebutkan belum seluruh dana tersebut disetorkan ke Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kemenpora RI.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Selasa (12/5/2026), Ipunk menegaskan persoalan yang ada sejatinya adalah belum terpenuhinya komitmen pembayaran dari sejumlah pihak sponsor kepada BLU LPDUK, sama sekali bukan masalah penyalahgunaan dana oleh panitia daerah.
“Kalau dicermati utuh, ini soal indikasi wanprestasi atau belum terpenuhinya komitmen dukungan dana CSR dari sponsor ke BLU LPDUK untuk PON XXI wilayah Sumut. Bukan soal pengelolaan dana di tingkat daerah,” tegas Ipunk.
Ia menjelaskan, seluruh dana sponsorship dan CSR dari perusahaan peserta penyelenggaraan disetorkan langsung oleh pihak sponsor ke BLU LPDUK Kemenpora RI.
Mekanisme ini membuat Panitia Besar (PB) PON Sumut tidak pernah menerima atau mengelola dana tersebut secara langsung.
“PB PON Sumut tidak pernah terima dana sponsor. Jalurnya langsung antara sponsor dan BLU LPDUK. Kami tidak memegang uang itu sama sekali,” ujarnya.
Meski secara administrasi urusan ini menjadi ranah BLU LPDUK dan pihak sponsor, PB PON Sumut tetap bergerak membantu penyelesaian.
Sebagai bentuk itikad baik, panitia telah mengirimkan surat kepada sejumlah BUMN pada 23 Januari 2026, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta menjembatani komunikasi agar kewajiban dukungan dana itu bisa diselesaikan.
“Kami siap bantu dorong agar masalah ini selesai dengan baik. Tapi kami tidak bisa memaksa BUMN memenuhi kekurangan itu jika memang ada keterbatasan kemampuan dari perusahaan bersangkutan,” tambahnya.
Ipunk kembali menegaskan, tidak ada unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan dana pelaksanaan PON XXI di pihak panitia daerah.
Persoalan intinya hanya pada komitmen dukungan yang belum seluruhnya terealisasi, mengingat perjanjian kerja sama sponsorship berada di antara BUMN dan BLU LPDUK Kemenpora RI.
“Tidak ada penyalahgunaan dana di sini. Ini murni soal komitmen dukungan yang belum tuntas. Kami tidak terima, tidak kelola, tapi tetap bantu upayakan penyelesaiannya,” pungkas Ipunk.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
