Siantar

Siantar
Selasa, 12 Mei 2026, 13:30 WIB
Last Updated 2026-05-12T06:30:47Z
DairiHukumPolisi

Ngaku Tak Tahu Mobil Yang Dibelinya Hasil Curian, Toke "Botot" Bantah Terlibat Sindikat Curanmor

Tersangka dan barang bukti mobil yang dicuri. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Hardi Antoni Sijabat, warga Kabanjahe Kabupaten Karo, bernasib malang setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus pencurian mobil di Sidikalang beberapa waktu lalu.


Hardi sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Dairi, usai membeli satu unit mobil dari tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RS yang juga diringkus Polisi. 


Dedi Kurniawan Angkat, selaku kuasa hukum Hardi mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil yang dibelinya dari RS merupakan hasil dari tindak kejahatan.


"Hardi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tidak menyangka bahwa mobil yang dijual kepadanya ternyata hasil curian," kata Dedi, Selasa (12/5/2026).


Kliennya yang sehari-hari membuka usaha penampungan barang bekas atau "botot", katanya selama ini telah beberapa kali bertransaksi jual beli barang bekas berupa besi dan lainnya dengan RS.


Perkenalan mereka pun semakin intens ketika Hardi tahu bahwa RS berasal dari Dairi, dan masih satu kampung dengan istrinya.


"RS sudah beberapa kali menjual barang botot, sehingga percaya pada RS," ujarnya.


Menurut Dedi, Hardi mengakui telah 2 kali membeli mobil Toyota Kijang Super dari RS, karena RS mengatakan mobil tersebut adalah miliknya.


"Yang pertama diakui sebagai milik RS. Yang kedua dia membawa rekannya yang tidak dikenali Hardi, dan diakui RS sebagai milik rekannya itu," jelasnya.


Hardi tidak menaruh curiga kepada RS, karena pada saat itu RS membawa mobil dalam keadaan rusak dan menawarkan menjual mobil tersebut dengan cara dijual per kilogram, dengan alasan biaya perbaikan jauh lebih besar jika akan dijual dengan cara pada umumnya.


"Bahkan RS sempat mengatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari," ungkapnya.


Menurut Dedi, kliennya baru mengetahui bahwa mobil yang dibelinya adalah hasil curian setelah polisi menangkapnya. 


"Klien kami pun langsung menunjukkan barang bukti dan turut mengungkap di mana lokasi RS berada," terang Dedi.


"Klien kami bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena sebenarnya klien kami ini memang tidak tahu menahu masalah pencurian mobil ini," imbuhnya.


Pihak Hardi dan kuasa hukumnya sempat berupaya mengajukan restorative justice (RJ) dan bersedia menanggung seluruh kerugian korban. 


Namun katanya dari penjelasan pihak penyidik, RJ tidak bisa dilakukan karena terhalang status RS yang merupakan seorang residivis. 


"Jika RJ sudah tidak bisa, pihak Kuasa Hukum dan keluarga berharap proses ini bisa dipercepat, sehingga di pengadilan bisa terbuka dan terang" pungkas Dedi.


Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Dairi meringkus dua orang pria pada Jumat 1 Mei 2026 lalu.


HAS (37), warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan RS (26), warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


RS diduga merupakan pelaku spesialis curanmor di wilayah Kabupaten Dairi, sedangkan HAS diduga sebagai penadah hasil curian.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/IV/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 20 April 2026, dengan korban atas nama Lambas Sianturi, yang kehilangan satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BK 1263 EA, dari rumahnya di Jalan Lintas  Medan - Sidikalang, Kecamatan Sitinjo.


Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari korban yang melihat mobilnya dijual di marketplace.


Pada saat diperiksa, RS pun mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian mobil.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi