Siantar

Siantar
Selasa, 26 Mei 2026, 07:57 WIB
Last Updated 2026-05-26T06:59:28Z
ListrikPemadamanSiantar

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Siantar Sebut PLN Langgar 2 Regulasi

Bill Fatah Nasution pamerkan foto dengan  Jansen Sitindaon selaku anggota DPR RI. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Peristiwa padamnya listrik atau blackout berdampak kepada hampir seluruh wilayah sumatera bagian utara.


Bill Fatah Nasution Selaku Kordinator KOPASIS mengatakan, hal tersebut  adalah murni kelalaian.


"Dampaknya PLN telah mengangkangi hak-hak masyarakat sebagai konsumen energi nasional yang dilindungi oleh hukum," kata Bill, Minggu (24/5/2025).


Ia menyebutkan, terdapat 2 regulasi kuat yang dilanggar PLN dalam insiden ini:


1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29) yang menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia.


2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & 7) yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta mewajibkan pelaku usaha memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


"Kita melihat bahwa tidak ada satupun rakyat ataupun masyarakat yang berhutang dalam membayar listrik, namun PLN terus merugi ada yang salah dengan PLN ini," ujar Bill.


Disamping itu, bill, menyayangkan bahwa pengklaiman terjadi oleh pihak PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar dimana di media sosial bahwa 100 persen listrik di Pematangsiantar sudah aman, namun pada kenyataannya masih terjadi pemadaman yang masih sampai saat ini, di tambah lagi ketidakjelasan kompensasi yang di terima oleh masyarakat apalagi pelaku UMKM yang jelas sangat berdampak.


Terkait ini, Bill meminta agar GM PLN Sumut segera memberikan sanksi maksimal atau mencopot Manager PLN UP 3 beserta manager ULP, karena dianggap telah membohongi masyarakat dan memberikan Informasi palsu atas ketersediaan listrik yang ada di kota Pematangsiantar.


Sebagai tambahan DPC KOPASIS sedang melakukan konsolidasi bersama masyarakat imbas kejadian ini, 


"Kami berencana akan melakukan aksi unjuk rasa akibat kejadian ini dan pembohongan publik yang dilakukan oleh PLN terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar," pungkasnya di sekretariat KOPASIS jalan Siatas Barita kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi