Siantar

Siantar
Senin, 25 Mei 2026, 19:33 WIB
Last Updated 2026-05-25T12:33:33Z
DairiHukumPolisi

Polres Dairi Musnahkan Lebih Dari 3000 Gram Ganja Hasil Sitaan

Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu. Marlon Hutapea saat menunjukkan barang bukti Ganja yang akan dimusnahkan. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dairi musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja. Senin, 25 Mei 2026.


Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Sat Resnarkoba Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan atas kasus Narkoba dengan nomor laporan polisi LP/A/18/III/2026/SPKT. RESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, dan LP/A/19/III/2026/SPKT. RESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Maret 2026, dengan 3 orang tersangka, yakni ASPG, dengan barang bukti daun Ganja kering, Netto (berat bersih)127, 85 Gram, serta TG, dan SN, dengan barang bukti yang disita berupa 7 batang pohon Ganja, Netto 3.900 Gram, dan Ganja kering, Netto 12,31 Gram.


"Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi, sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan, maka hari ini dari barang bukti yang disita sudah dapat dilakukan pemusnahan," kata Waka Polres Dairi, Kompol. Diarma Munthe.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 7 batang pohon Ganja, Netto 3.836 Gram, serta daun Ganja kering, Netto 125, 36 Gram.


"11,30 Gram dari barang bukti yang disita dari tersangka ASPG dikirim ke Lab forensik dan untuk pembuktian di pengadilan. Dari dua tersangka lainnya, 64 Gram dari pohon Ganja yang disita, dan 3,50 Gram Ganja kering juga dikirim ke Lab dan untuk pembuktian di pengadilan nantinya," ucap Kasat Narkoba, Iptu. Marlon Hutapea.


Kasat Narkoba Polres Dairi itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberitahukan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran ataupun penyalahgunaan Narkoba.


Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi, Pengadilan Negeri Sidikalang, serta Kuasa Hukum para tersangka.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi