Siantar

Siantar
Jumat, 08 Mei 2026, 21:31 WIB
Last Updated 2026-05-08T14:31:43Z
DairiKementerian HukumPolisiTNIWarga Binaan

Kolaborasi TNI Polri, Rutan Sidikalang Amankan Berbagai Benda Terlarang Milik Warga Binaan

Petugas saat melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan..(foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Langkah nyata mendukung kebijakan pusat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang melaksanakan Razia Insidentil Gabungan. Selasa 8.Mei 2026. 


Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan poin pertama dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan peredaran Narkoba serta praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

 

Bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri, operasi ini bertujuan memastikan kawasan Rutan benar-benar bersih dari keberadaan telepon genggam ilegal, obat-obatan terlarang, serta segala bentuk tindakan yang merugikan.


"Kerja sama dengan TNI dan Polri menjadi kekuatan utama kami. Sinergi ini sangat penting upaya mendeteksi sejak dini segala potensi gangguan keamanan agar lingkungan tetap kondusif,” kata Kepala Rutan Loviga Ferdinanta Sembiring.


 Dikatakan sebanyak 32 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut. 


Terdiri dari 2 orang anggota TNI, 2 orang anggota Polri, serta 28 petugas Rutan. 


Razia dipimpin langsung Loviga Ferdinanta Sembiring, dengan pendampingan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Brema Barus dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Franky Togatorop.

 

Sebelum memulai pemeriksaan, Karutan memberikan pengarahan kepada seluruh tim. 


Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti keseriusan mewujudkan sasaran Zero HALINAR, yakni bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba.


Sasaran utama meliputi sejumlah kamar hunian di 2 blok besar, yaitu kamar nomor 01, 02, 03 dan 08 di Blok SM Raja, serta kamar nomor 12, 17 dan 18 di Blok Imam Bonjol.


Meskipun dilakukan dengan ketat, seluruh proses tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan rasa hormat kepada warga binaan.

 

Hasilnya, tim berhasil menemukan dan mengamankan beragam barang yang dilarang serta berpotensi membahayakan keamanan. 


Di antaranya 6 buah sendok besi, 3 buah pisau cukur, 3 set kartu remi, 2 buah pisau rakitan, 2 buah korek api, 1 buah pisau silet dan 1 buah gunting kuku. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat dalam laporan resmi dan langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan untuk hal-hal yang merugikan.

 

Penulis : Rudi

Redaktur : Son