Siantar

Siantar
Minggu, 24 Mei 2026, 08:05 WIB
Last Updated 2026-05-24T11:14:53Z
HukumPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

Tersangka kasus Narkoba pria inisial H alias B (28) dan DEL (39) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 16 Mei 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan 2 terduga pemilik Pod getar atau Vape getar berisi narkoba jenis Estomidate di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu Siang 16 Mei 2026.


Kedua terduga itu inisial H alias B (28) waga Jalan Puri Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area Kota Medan dan DEL (39) residivis Narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan Pod getar berisi Narkoba jenis Estomidate.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 16 Mei 2026 siang sekira pukul 13.30 WIB personil sat Narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua terduga, H alias B dan DEL sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR. 


Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Kemudian dari ke 2 terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2  buah liquid vape (Pod getar) merk squid game Narkotika jenis etomidate dari kantong belakang sebelah kiri, 1 buah stick Pod getar merk Djoy warna hijau dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah Pod biasa warna merah jambu dari kantong depan sebelah kiri, 1 unit Handpone merk Infinix warna putih dari kantong depan sebelah kanan, serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam dari tangan sebelah kanan DEL.


Saat diinterogasi H alias B mengakui Pod getar berisi narkoba jenis Estomidate tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki -laki inisial B yang alamatnya di Kota Pematangsiantar. 


Namun saat dilakukan pengembangan, laki-laki inisial B tersebut tidak berhasil dihubungi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi