Siantar

Siantar
Minggu, 24 Mei 2026, 07:58 WIB
Last Updated 2026-05-24T11:03:03Z
GerebekPolisiSiantar

Pengendara Vespa Dicegat Polres Pematangsiantar Temukan Ganja 7, 27 Kilogram

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial PSS alias P (30) beserta barang bukti diamankan Personil Polres Pematangsiantar, Rabu 20 Mei 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Pria Berinisial PSS alias P (30) ditangkap polisi ketika mengendarai Septor vespa di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu malam 20 Mei 2026.


Saat di periksa, petugas menemukan Narkoba Jenis Ganja.


PSS adalah warga Jalan Asahan KM VI Gang Hosana Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku pemilikan Narkotika.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 20 Mei 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Personil Sat Narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka PSS alias P dipinggir jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Dari tersangka PSS alias P ditemukan barang bukti dari tangan kirinya 1 unit Handphone Vivo warna biru, 1  buah tas warna abu-abu tergantung di bagian depan sepeda motor vespa berisi 1 paket Ganja dibalut plastik warna putih.


Diinterogasi tersangka P mengaku masih ada menyimpan Ganja di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di  Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Selanjutnya Personil langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut. 


Setelah dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, kemudian kembali menemukan barang bukti di dapur tepatnya di bawah wastafel 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik kresek  warna hijau berisi 9 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna hijau berisi 8 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna merah berisi ganja, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik kresek warna merah.


Kemudian dari dalam kamar ditemukan 1 buah kardus warna coklat berisi 1 plastik kresek warna merah berisi ganja, 5 buah lakban warna coklat, 1 buah timbangan warna orange, 2 buah pisau karter, 1 buah toples plastik bening.


Tersangka P mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja total berat bruto keseluruhan 7,27 Kg diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B di Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. 


Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka P beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka PSS alias P sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 111 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi