![]() |
| Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Menahan Panjaitan saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Upaya penyelesaian kasus penganiayaan melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang menimpa 2 remaja, Mardha Hasibuan (19) dan Ihwan Bintang (19), berujung buntu. Kamis 21 Mei 2026.
Proses mediasi yang digelar di ruang penyidik Polres Dairi itu tidak mencapai hasil maksimal lantaran 2 dari 6 tersangka yang ditetapkan tidak hadir memenuhi panggilan, padahal surat undangan telah disampaikan kepada keluarga masing-masing pihak.
"Prosesnya tidak sempurna karena 2 lagi tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Menahan Panjaitan, Jumat (22/5/2026).
Didampingi Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan,
Wilson mengatakan pada RJ itu pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dan penengah, tanpa mencampuri isi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.
"Kita sudah undang kedua belah pihak keluarga para tersangka dan pelapor, sudah kita lakukan untuk mediasi. Kita hanya penengah tidak mencampuri kesepakatan," tandas Kasat.
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni HN (18), NH (18), FR (22), MS (16), DP (19), dan GS (20).
Tiga orang yaitu HN, NH, dan FR saat ini sudah berada dalam tahanan kepolisian, sedangkan MS ditangguhkan karena masih di bawah umur.
Sementara dua lainnya, DP dan GS, hingga kini belum dapat ditemukan.
"Sudah yang ke 2, ke 3, kita panggil tidak datang, kita cari tapi tidak ada di rumah. Jadi kita minta surat keterangan dari Kepala Desa bahwasannya mereka tidak berada di tempat," sebut Wilson.
AKP Wilson mengingatkan, jika kedua tersangka yang belum tertangkap masih mengabaikan panggilan dan tidak memenuhi panggilan Polres Dairi, status hukum bisa menjadi buronan atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait tudingan menyebut polisi memperlambat proses penyelesaian lewat jalur kekeluargaan ini, Wilson membantah tegas.
Menurutnya, justru pihaknya sangat menginginkan kasus ini selesai dengan RJ.
"Kami polisi bukan tidak mau untuk dilakukan RJ, malah kita yang mengundang, kita surati kita fasilitasi tempat. Tapi yang 2 lagi tidak datang," tandasnya.
Meski gagal pada kesempatan pertama, Wilson memastikan pintu penyelesaian melalui RJ masih terbuka lebar.
Pihaknya akan kembali memfasilitasi proses RJ kapan saja, asalkan kedua tersangka yang belum hadir bersedia datang dan memenuhi panggilan.
" Kami siap melakukan RJ lagi kapan saja kita siapkan tempat tapi datanglah yang 2 lagi. Keluarga korban pun menginginkan dan korbannya sudah mau berdamai," ujarnya.
Sebelumnya, Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Simpang Pujasera, Kecamatan Sidikalang, pada Senin malam 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban, Ihwan Bintang (19) dan Mardha Hasibuan (19) ke Polres Dairi.
Manda merupakan putri kandung dari Aiptu M. Zulham Hasibuan, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Dairi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
