![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial FA alias I (41) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 15 Mei 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria inisial FA alias I (41) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam rumah di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Jumat Malam 15 April 2026 lalu.
Polisi menyita sabu seberat bruto 8,05 Gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkoba yang kerap terjadi di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kamar mandi dan dari tangan kanannya berupa 1 lembar tisu didalamnya kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 3,25 Gram.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti.
"12 paket Narkotika jenis Sabu ditemukan dari atas mesin cuci dan 1 paket Narkotika jenis Sabu dari dalam casing handphone merk Infinix warna biru dengan berat Bruto keseluruhan 8,05 Gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta dan 3 bungkus plastik klip," kata AKP Irwanta.
FA alias I adalah warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan merupakan residivis Narkotika tahun 2021.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Irwanta.
Sampai saat ini Fa alias I sudah dilakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
